JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Setelah operasional angkutan batu bara jalur sungai sempat dihentikan pada 16 Mei 2024 lalu, kebijakan itu kembali dicabut. Kebijakan penghentian itu hanya bertahan 14 hari meski perbaikan tiang pengaman jembatan akibat ditabrak tongkang batu bara belum rampung diselesaikan.
Tepatnya pada Rabu 29 Mei 2024 sudah ada kebijakan baru, Plt Asisten II Pemprov yang juga selaku Wakil Ketua Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakkan Hukum (Satgaswasgakkum) Provinsi Jambi, Johansyah melalui surat ditandatanganinya menyampaikan pengumuman pengaktifan operasional ini.
Surat bersifat segera itu ditujukan kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi, Pemilik TUKS/Tersus dan Pemilik Usaha Tongkang.
Berdasarkan hasil Rapat Zoom Meeting Tindak lanjut Penataan Angkutan Batubara Melalui Jalur Sungai pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, bersama ini disampaikan :
1. Bahwa Pembukaan angkutan darat dari Sarolangun menuju ke Pelabuhan yang berada di Kabupaten Batanghari akan dibuka pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 pukul 18.00 WIB s/d 05.00 WIB.
2. Untuk lalu lintas tongkang yang berisi batubara melalui sungai dari Pelabuhan Batanghari menuju Talang Duku/Niaso akan dibuka hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 pukul 07.00 WIB s/d 18.00 WIB.
3. PPTB menyiapkan Rambu-Rambu, Spanduk, Lampu Penerangan Jembatan, Tugboat/Tug Assit dan Pos Pantau yang berada di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II.
4. Petugas Pos Pantau untuk Wilayah Kotoboyo dan Muaro Tembesi akan diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, untuk pos pantau yang berada di Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II akan diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Petugas Pos Pantau terdiri dari: Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Batanghari, Polisi Air dan Udara dan Masyarakat setempat.
5. Agar pengaturan izin pelayaran tongkang maupun Tugboat/Tug Assit berkoordinasi dengan Balai Transportasi Darat.
6. Pelanggaran jam Operasional akan diberi Sanksi seusai aturan yang berlaku Demikian disampaikan atas perhatian dan pelaksanaan diucapkan terima.
Saat dikonfirmasi, Johansyah menyatakan pembukaan ini sudah melalui pembahasan Satgaswasgakkum. Dimana telah terdapat beberapa pengaturan pos pantau di sekitar sungai.
Kata Johansyah kali ini, PPTB menyiapkan Rambu-Rambu, Spanduk, Lampu Penerangan Jembatan, Tugboat/Tug Assit. Selain itu terdapat 5 pos pantau yang disiapkan.
"Pos Pantau yang berada di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II," jelasnya.
Ditanya terkait pembukaan kembali aktivitas angkutan tambang di sungai ini meski jembatan belum selesai diperbaiki, Johansyah menyebut perbaikan tetap akan dilakukan. "Itu sambil berjalan ya, kan di jembatan ada pos pantau dan petugas juga jadi bisa berbarengan pekerjaan dan jalur sungai," jelasnya. (aan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com